• Jl. Yahim No.49, Sentani, Kabupaten Jayapura
  • (0967) 592179
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP PAPUA

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua

Thumb
1272 dilihat       11 September 2024

Soal Mekanisme Pupuk Subsidi Petani Jadi BLT, Ini Kata DPR

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini tengah menggodok single identity number (SIN) yang merupakan bagian dari pengembangan government technology (Govtech). Pengembangan itu pun dinilai pemerintah punya banyak manfaat, salah satunya untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan akan diserahkan langsung secara tunai (bantuan langsung tunai/BLT) kepada petani. 

Namun pengembangan tersebut menimbulkan pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) misalnya yang menilai agar wacana penggantian subsidi pupuk dengan cara BLT dibatalkan. DPR menilai bahwa mekanisme BLT berpotensi menimbulkan masalah baru dan merugikan petani yang terus berproduksi. 

"Kalau diganti BLT, apakah akan mengikuti harga pupuk subsidi atau non subsidi? Jadi jangan sampai malah perusahaan pupuknya yang dapat subsidi, bukan petani yang melakukan kegiatan produksi pertanian. Secara tegas saya tidak setuju subsidi pupuk diubah dalam bentuk BLT. Sebab hal ini akan merugikan petani, dan menyebabkan harga pupuk semakin mahal," ujar Johan Rosihan sebagai Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS beberapa waktu lalu. 
 

Diketahui bahwa usul mekanisme tersebut datang dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Usul tersebut, kata Johan, dikhawatirkan bukan hanya dapat merugikan petani. Namun juga dinilainya tidak sesuai dengan tujuan dari adanya subsidi pupuk, yaitu agar harga yang beredar di pasar tidak memberatkan para petani, dalam meningkatkan produksi pertanian.

"Lagi pula BLT yang diterima itu akan tidak fokus untuk tujuan pembelian pupuk dan sangat rentan digunakan untuk keperluan lainnya. Saya mengimbau agar pemerintah lebih fokus pada distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Kemudian juga pemerintah harus lebih tegas terhadap segala permainan dan penyimpangan di lapangan. Ingat, tujuan utama dari subsidi pupuk itu adalah tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Johan. 

Para petani dari Jember yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan Asosiasi Kios Pupuk misalnya, mereka sepakat menolak wacana tersebut. Mereka menilai, subsidi dalam bentuk bantuan langsung sangat kontraproduktif dan rentan meleset dari sasaran. 

Pernyataan itu dilontarkan bukan tanpa alasan. Mereka melihat bahwa data petani saat ini belum tersusun dengan rapi, mulai dari tingkat bawah hingga klaster petani. Sekretaris KTNA Kabupaten Jember, Hendro Handoko mencontohkan, seperti petani pemilik sawah, petani penyewa, petani penggarap dan buruh tani.

"Belum lagi soal peralihan hak kelola sawah, baik melalui jual beli, gadai atau sewa menyewa. Padahal, yang masuk dalam Sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) adalah pihak pertama. Dan e-RDKK inilah yang selama ini menjadi acuan pemerintah menggelontorkan pupuk subsidi ke petani," kata Hendro. 

Oleh karena itu, Hendro meminta pemerintah tidak buru-buru mengeluarkan wacana yang dalam praktiknya, berpotensi memunculkan persepsi yang keliru. Harusnya, saran Hendro, pemerintah lebih dulu memperbaiki data petani dan sistem yang bakal digunakan sebagai acuan penyaluran subsidi, sehingga bisa tepat sasaran.

"Dan menurut saya, distribusi pupuk ini akan lancar jika masalah-masalah teknis itu bisa diperbaiki. Contohnya tentang I-Pubers (aplikasi penyaluran pupuk bersubsidi), kadang-kadang satu hari bahkan bisa dua hari terkendala, sehingga tidak bisa menyalurkan," katanya.

Untuk informasi, penolakan yang sama juga diutarakan para petani Jatim yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jatim, Pemuda Tani Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Harapan Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono dan juga para petani dari KTNA maupun petani penggarap lainya.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5697708/soal-mekanisme-pupuk-subsidi-petani-jadi-blt-ini-kata-dpr

Prev Next

- Adm


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Papua Bantu Petani Waibron dengan Benih Jagung Unggulan
    07 Mei 2025 - By Adm
  • Thumb
    PELANTIKAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK KEMENTAN
    02 Mei 2025 - By Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Papua
  • Thumb
    GELAR KARYA KEARIFAN LOKAL SMK PERTANIAN PEMBANGUNAN
    02 Mei 2025 - By Adm
  • Thumb
    Mendukung Program Swasembada Pangan, Bupati Jayapura Melakukan Penanaman Padi  
    21 Apr 2025 - By Adm
  • Thumb
    BRMP Papua Hadiri Panen Perdana Padi di Kampung Intaimelyan, Keerom
    16 Apr 2025 - By Adm

tags

2024 AGROSTANDAR Pupuk

Kontak

(0967) 592179
(0967) 592179
[email protected]

Jl. Yahim No.49 Dobonsolo, Kec. Sentani Kabupaten Jayapura, Papua, Indonesia

Kode Pos 99352

Website : papua.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua. All Right Reserved