Overview

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) terbentuk Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden No.192 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP memiliki tugas utama menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian guna mendukung kemajuan sektor pertanian nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRMP diperkuat oleh unit organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang penetapan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BRMP, disebutkan bahwa Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 32 provinsi lainnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah BRMP yang secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Papua atau disingkat BRMP Papua mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Melaksanakan tugas tersebut, BRMP Papua menjalankan sejumlah fungsi: a) Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; b) Pelaksanaan  pengujian,  diseminasi,  dan  penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern; c) Pelaksanaan   produksi   benih/bibit    sumber,   dan penilaian kesesuaian; d) Pelaksanaan  pendampingan  program  pembangunan pertanian;  e) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia; f) Pelaksanaan  bimbingan  teknis  di  bidang  penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; g) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan h) Pelaksanaan  urusan  tata  usaha  dan  rumah  tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.

BRMP Papua memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan yang berada di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dan di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan. Layanan BRMP Papua terdiri dari delapan layanan: 1) Layanan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan, 2) Laboratorium Pasca Panen, 3) Kunjungan Kebun Agromodern, 4) Kerjasama, 5) Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Pertanian, 6) Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapang, 7) Perpustakaan, dan 8) Pengaduan.