Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.
BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
TUGAS DAN FUNGSI BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN
Menurut Permentan nomor 13 Tahun 2023, tugas dan fungsi Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) adalah sebagai berkut.
Pasal 126
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), BPSIP menyelenggarakan fungsi: