Tugas dan Fungsi

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian.

BSIP mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  2. Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

  4. Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

TUGAS DAN FUNGSI BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN

Menurut Permentan nomor 13 Tahun 2023, tugas dan fungsi Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BPSIP) adalah sebagai berkut.

Pasal 126

  1. BPSIP mempunyai tugas meaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  2. Pelaksanaan tugas BPSIP dikoordinasikan oleh Kepala BBPSIP.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1), BPSIP menyelenggarakan fungsi:

  1.  pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi ;
  2.  pelaksanaan inventarisasi dan indentifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  3.  pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5.  pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6.  pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  8.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; dan
  9.  pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.