
Mantapkan Lembaga Sertifikasi, BSIP Papua Ikuti Sosialisasi LSPro Beras dan Benih
Ruang lingkup bidang pertanian sangat beragam dan luas mulai dari budidaya, hama penyakit, pasca panen bahkan menyangkut standar produk turunan pertanian. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) merupakan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menentukan standar mutu suatu produk. Tugas utama LSPro adalah melakukan uji produk yang akan disertifikasi sesuai dengan kompetensinya.
Kementerian Pertanian melalui BSIP Papua selaku unit pelaksana tugas (UPT) memiliki tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Dengan adanya penerapan standar ini, diharapkan kualitas hasil pertanian Indonesia dapat bersaing secara global.
Untuk dapat bersaing secara global, hasil produk ini kemudian harus mendapat tanda standar yang diakui secara luas oleh masyarakat yaitu logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan adanya SNI produsen dapat menjaga hak dan kewajiban para produsen dalam produksi dan pemasaran produk. Yang tidak kalah penting lagi adalah dapat meningkatkan daya saing dari segi kualitas produknya.
Program swasembada pangan di Papua membutuhkaan lembaga sertifikasi produk baik beras maupun benih. Sosialisai LsPro dilaksanakan tanggal 12 Desember 2024 yang dihadiri oleh Raden Mochamad Hilman dari lembaga sertifikasi BMD sebagai nara sumber dan Kasubag Tata Usaha dan staff fungsional BSIP sebagai peserta.
Dengan membangun lembaga penilaian kesesuaian, BSIP Papua berharap dapat menjadi jembatan bagi produsen untuk dapat menerapkan standar yang ditetapkan pemerintah terhadap produk pertanian di Papua.